Yoo Haloo...
Kali ini Saya akan memberikan tutorial untuk mengecek Handphone apakah terdaftar resmi di Kemenprin atau tidak, dengan menggunakan IMEI.
Apakah IMEI itu? IMEI merupakan identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
Pemerintah akan menerapkan aturan international Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020. Aturan ini akan membuat ponsel Ilegal/BM/tidak resmi baru yang dihidupkan setelah tanggal 18 April 2020, tidak akan mendapatkan sinyal operator seluler.
Untuk mengetahui apakah Handphone anda resmi terdaftar atau tidak, bisa dicek IMEI melalui website Kemenprin, dengan cara berikut ini.
1. Lihat IMEI di Handphone Anda, dengan mengetik *#06# pada dial atau bisa melalui Tentang Telepon pada setelan Handphone ataupun Anda bisa menemukannya di bagian luar Box dari Handphone Anda.
2. Kunjungi situs imei.kemenperin.go.id
3. Masukan IMEI yang sudah didapat
4. Setelah itu, Anda bisa langsung melihat apakah IMEI terdaftar di database Kemenprin yang berarti Handphone Anda resmi. Atau IMEI tidak terdaftar di database Kemenprin yang berarti Handphone Anda Ilegal.
Dengan sudah diterapkannya peraturan pemblokiran IMEI ini, Jika Anda hendak membeli Handphone dengan kondisi baru atau BNIB lebih disarankan untuk mengecek IMEI nya terlebih dahulu dengan cara di atas. Atau jika Anda tidak ingin ribet, silahkan beli Handphone dengan Garansi Resmi Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar